Daftar 8 Tersangka Kasus Pemerasan Pengurusan Tenaga Kerja Asing di Kemnaker

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jun 2025, 21:20
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta (7/4/2025 Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta (7/4/2025 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan ada delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang memeras tenaga kerja asing (TKA) saat mengurus izin bekerja di Indonesia.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo, menjelaskan izin bekerja tersebut berupa dokumen hasil penilaian kelayakan, dan pengesahan rencana penggunaan TKA (RPTKA).

Menurut Budi, mekanisme yang seharusnya dijalani oleh para TKA adalah melakukan pengajuan secara daring, kemudian verifikasi data, wawancara, hingga penerbitan dokumen.

Budi mengatakan bahwa bila data-data tersebut tidak lengkap, maka Kemenaker akan memberitahukan kepada agen yang mengurus izin bekerja TKA agar melengkapi kekurangannya, tetapi hal tersebut dimanfaatkan oleh para tersangka.

“Bagi para agen yang mengurus TKA dan telah menyerahkan sejumlah uang karena memang sudah mengetahui bahwa untuk mengurus itu sudah diminta, maka pemberitahuannya tidak secara online, tetapi diberikan secara pribadi melalui WhatsApp kepada para pengurus atau agen, sehingga mereka pun akan segera melengkapi,” ucap Budi, Kamis 5 Juni 2025.

Baca juga: Bank DKI Resmi Bentuk Kelompok Usaha Bank Bersama Bank Maluku Malut

Namun, bagi yang tidak menyerahkan sejumlah uang, dia mengatakan bahwa para tersangka tidak akan memberitahu proses pengajuan izin bekerja tersebut. 

Akibatnya, para TKA akan dikenakan denda karena telat mengurus izin bekerja.

“Dendanya cukup lumayan ya per hari hitungannya, seperti kalau kapal telat untuk berlayar, berlabuh, akan didenda per hari, dan hal ini lah yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum dari Kemenaker tadi untuk melakukan pemerasan atau permintaan sejumlah uang kepada para agen-agen yang melakukan pengurusan terhadap RPTKA,” katanya.

Ia mengatakan bahwa para TKA akhirnya memberikan uang kepada para tersangka dibandingkan mengeluarkan denda sebesar Rp1 juta per harinya. 

“Mau tidak mau harus memberikan. Kalau tidak, ya mereka akan mendapatkan denda lebih besar daripada uang yang harus dikeluarkan untuk mengurus izin dari RPTKA tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, KPK telah mengungkapkan identitas delapan tersangka, yakni berinisial SH, HYT, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE.

Baca juga: Prabowo Terima Wakil Perdana Menteri Australia di Jakarta

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut identitas lengkap delapan tersangka:

1. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kemenaker pada tahun 2020—2023 Suhartono,

2. Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional Haryanto. Haryanto sempat menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemenaker pada tahun 2019—2024, dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker pada tahun 2024—2025,

3. Direktur PPTKA Kemenaker pada tahun 2017—2019 Wisnu Pramono,

4. Direktur PPTKA Kemenaker pada tahun 2024—2025 Devi Anggraeni,

5. Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker pada tahun 2021—2025 Gatot Widiartono,

6. Petugas Saluran Siaga RPTKA pada tahun 2019—2024, dan verifikatur pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024—2025 Putri Citra Wahyoe,

7. Analis TU Direktorat PPTKA pada tahun 2019—2024, dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024—2025 Jamal Shodiqin,

8. Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker pada tahun 2018—2025 Alfa Eshad.

x|close