Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara resmi mengeluarkan larangan terhadap kegiatan study tour dan acara wisuda di seluruh satuan pendidikan di provinsinya. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor 43/PK.03.04/KESRA yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada bulan Mei 2025.
Surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai bagian dari upaya membentuk karakter siswa di tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD/TK), sekolah dasar (SD), hingga sekolah menengah di wilayah Jabar.
Dalam SE 43/PK.03.04/KESRA, terdapat sembilan poin utama yang menjadi pedoman pelaksanaan kebijakan ini. Di antara poin tersebut, dua yang paling menonjol adalah larangan penyelenggaraan study tour dan wisuda.
Pada poin ke-3 dan ke-4, dijelaskan bahwa kegiatan study tour atau piknik yang dikemas sebagai kegiatan edukatif dilarang karena berpotensi membebani orang tua secara ekonomi. Selain itu, kegiatan wisuda di semua jenjang pendidikan juga tidak diperbolehkan karena dinilai tidak memberikan kontribusi akademik yang berarti bagi proses pendidikan nasional.
Sebagai alternatif pengganti study tour, SE tersebut mendorong penyelenggaraan kegiatan yang berbasis inovasi dan edukasi praktis. Contohnya termasuk program pengelolaan sampah di sekolah, pengembangan pertanian organik, serta kegiatan yang berkaitan dengan peternakan, kelautan, perikanan, dan pengenalan dunia usaha serta industri.
Mengutip unggahan akun Instagram resmi @disdikjabar pada Minggu, 4 Mei 2025, kegiatan study tour masih diperbolehkan asalkan memenuhi syarat berikut:
1. Dilakukan di dalam wilayah Jawa Barat
2. Memiliki tujuan membentuk karakter siswa dan memperluas wawasan pendidikan
3. Berlokasi di institusi ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, atau destinasi edukatif lainnya.
4. Kegiatan harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari perangkat daerah setempat.
Adapun kegiatan wisuda atau acara perpisahan tetap dapat diselenggarakan selama mematuhi ketentuan tertentu:
- Tidak memberatkan orang tua secara finansial
- Dilakukan secara sederhana
- Mengandung nilai edukatif, kreatif, dan mencerminkan kebersamaan serta pencapaian pembelajaran siswa.
Tidak hanya mengatur tentang study tour dan wisuda, surat edaran ini juga mencakup larangan bagi peserta didik yang belum cukup umur untuk mengendarai sepeda motor. Ada pula aturan lain yang wajib untuk dipahami.
"Peserta didik yang belum cukup umur dilarang menggunakan kendaraan bermotor serta mengoptimalkan penggunaan angkutan umum atau berjalan kaki dengan jangkauan sesuai dengan kemampuan fisik peserta didik."
Namun demikian, bagi siswa yang tinggal di wilayah terpencil, diberikan pengecualian untuk mempermudah akses ke sekolah. Lebih lanjut, surat edaran ini juga menekankan larangan terhadap berbagai perilaku menyimpang bagi siswa dari semua jenjang pendidikan.
Siswa dilarang terlibat dalam tawuran, bermain game secara berlebihan, merokok, mengonsumsi alkohol, balap liar, menggunakan knalpot bising (brong), serta melakukan tindakan tidak terpuji lainnya. Jika ada pelanggaran, siswa yang bersangkutan akan mendapatkan pembinaan dengan terlebih dahulu melibatkan persetujuan orang tua.
Selain larangan, SE ini juga mendorong keterlibatan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler yang bertujuan menanamkan wawasan kebangsaan dan nilai-nilai karakter. Jenis kegiatan yang disarankan antara lain adalah pramuka, paskibra, Palang Merah Remaja, dan berbagai aktivitas positif lain yang mendukung proses pembentukan karakter peserta didik.