Ntvnews.id, Jakarta - Perwakilan organisasi pengemudi ojek online mendatangi Gedung DPR RI, Jakarta pada hari ini, Rabu, 23 April 2025. Mereka yang berasal dari Koalisi Ojol Nasional (KON), mendatangi kompleks parlemen, Senayan, guna menyampaikan sejumlah tuntutan. Salah satunya ialah revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Kenapa mereka menuntut revisi? Karena mereka mau cepat, sehingga tidak perlu melakukan harmonisasi seluruh pasal, tetapi beberapa pasal yang terkait dengan kepentingan kehidupan mereka," ujar Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR, Adian Napitupulu, usai pertemuan.
Selain itu, KON juga meminta aplikator tak meminta komisi dari setiap transaksi mitra ojol, lebih dari 15 persen. Angka ini termasuk cukup tinggi, mengingat undang-undang terkait menyebut bahwa perantara seperti aplikator, maksimal hanya bisa mengambil komisi sebesar 5 persen dari transaksi.
"Mereka menuntut agar maksimal tanpa plus, plus, plus yang lain komisi aplikator. Aplikator ini kan perantara. Dia menjadi perantara antara pemilik kendaraan dengan pengguna kendaraan," papar Adian.
"Jadi sama seperti notaris, sama seperti perantara rumah dan sebagainya. Dalam Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), untuk perantara itu maksimal 2,5 persen sampai 5 persen. Tetapi mereka berbaik hati kepada aplikator, jangan di atas 15 persen, maksimal 15 persen lah," imbuh politikus PDI Perjuangan (PDIP).
Di samping itu, Koalisi Ojol Nasional juga menuntut status mereka tetap menjadi mitra, bukan sebagai karyawan.
"Kenapa tetap menjadi mitra? Ada fleksibilitas dan lain sebagainya," tandasnya.