Pemeras Ria Ricis Langsung Dijebloskan ke Tahanan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Jun 2024, 15:30
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Ria Ricis saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (10/6/2024). ANTARA/Ilham Kausar Ria Ricis saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (10/6/2024). ANTARA/Ilham Kausar (ANTARA/Ilham Kausar)

Ntvnews.id, Jakarta - Polisi menangkap pria berinisial AP (29), pelaku pengancaman dan pemerasan Rp 300 juta kepada artis Ria Ricis. Polisi telah menetapkan AP sebagai tersangka.

"Sudah jadi tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (11/6/2024).

Ria Ricis Ria Ricis

Ade Safri menuturkan, AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 700 juta. Dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar," tuturnya.

Selain menangkap dan menetapkan tersangka, polisi juga langsung menahan pelaku. "Pukul 20.00 WIB dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya," kata dia.

Sebelumnya, polisi berhasil menangkap pelaku pengancaman dan pemerasan terhadap Ria Ricis. Pelaku ditangkap pada dini hari tadi.

"Pada tanggal 10 Juni 2024 Senin, pukul 01.20 WIB dini hari, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan Tersangka AP di rumahnya di Kelurahan Cipayung, Jaktim," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Pria pengancam dan pemeras Ria Ricis. (Ist.) Pria pengancam dan pemeras Ria Ricis. (Ist.)

Usai ditangkap, AP langsung digiring ke Polda Metro Jaya. Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan.

Sebelumnya, Ria Ricis melapor ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/6/2024). Ia mengaku dihubungi seseorang yang mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadinya, apabila tidak membayar uang sejumlah Rp 300 juta.

TERKINI

600 Artefak Bersejarah Dicuri, Polisi Minta Bantuan Warga

Luar Negeri Jumat, 12 Des 2025 | 07:50 WIB

NATO Tantang Putin Soal Perdamaian Ukraina

Luar Negeri Jumat, 12 Des 2025 | 07:39 WIB

Seskab Teddy Soal Kunjungan Prabowo ke Pakistan: Historis Penting

Luar Negeri Jumat, 12 Des 2025 | 07:39 WIB

Mantan Presiden Bolivia Luis Arce Ditangkap Terkait Kasus Korupsi

Luar Negeri Jumat, 12 Des 2025 | 07:39 WIB

Ribu-ribut China ke Meksiko

Luar Negeri Jumat, 12 Des 2025 | 07:37 WIB

Turis Inggris Kena Cacar Monyet Usai Liburan ke Asia

Luar Negeri Jumat, 12 Des 2025 | 07:32 WIB

Junta Myanmar Serang Rumah Sakit, Lebih dari 30 Tewas

Luar Negeri Jumat, 12 Des 2025 | 07:30 WIB

Menteri di Korsel Mundur Usai Dituduh Terima Dana Ilegal

Luar Negeri Jumat, 12 Des 2025 | 07:26 WIB
Load More
x|close