Ini 9 Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Mar 2025, 12:23
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Logo Dewan Pers Logo Dewan Pers (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - BPPA Dewan Pers telah menetapkan sembilan anggota Dewan Pers periode 2025-2028 dalam pemilihan yang berlangsung di Jakarta pada Selasa, 4 Maret 2025. Anggota terpilih berasal dari tiga unsur, yaitu wartawan, pimpinan perusahaan pers, dan tokoh masyarakat.

Berita acara pemilihan diserahkan oleh Ketua BPPA Bambang Santoso kepada Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. Dewan Pers pun secara aklamasi menyetujui hasil pemilihan tersebut sekaligus membubarkan BPPA.

Ninik mewakili Dewan Pers menyampaikan apresiasi atas kerja BPPA sejak Agustus 2024 dalam menjalankan tugasnya.

Sebelum menetapkan sembilan anggota, BPPA terlebih dahulu menyeleksi 18 calon dari masing-masing unsur pada Kamis, 19 Februari 2025. Nama-nama terpilih akan diajukan ke Sekretariat Negara untuk mendapatkan Surat Keputusan Presiden, dan serah terima jabatan dijadwalkan berlangsung pada pertengahan Mei 2025. 

Baca juga: Komisi I Setuju Pangkas Anggaran KPI, KI dan Dewan Pers

Berikut anggota Dewan Pers 2025-2028:

Unsur Wartawan:

  1. Abdul Manan
  2. Maha Eka Swasta
  3. Muhammad Jazuli

Unsur Pimpinan Perusahaan Pers:

  1. Dahlan Dahi
  2. Totok Suryanto
  3. Yogi Hadi Ismanto

Unsur Tokoh Masyarakat:

  1. Komaruddin Hidayat
  2. M Busyro Muqoddas
  3. Rosarita Niken Widiastuti 

(Sumber: Antara)  

TERKINI

2 Polisi Tewas Ditembak, Pelaku Masih Diburu

Luar Negeri Kamis, 28 Agu 2025 | 08:20 WIB

Ada Demo di DPR, 19 KA Berhenti di Stasiun Jatinegara

Metro Kamis, 28 Agu 2025 | 07:57 WIB

Respons DPR soal Demo Buruh Hari Ini

Nasional Kamis, 28 Agu 2025 | 07:51 WIB

Gelar Demo di DPR-Istana, Ini 6 Tuntutan Buruh

News Kamis, 28 Agu 2025 | 07:35 WIB

Hindari Kawasan DPR-Istana, Hari Ini Buruh Demo

News Kamis, 28 Agu 2025 | 07:01 WIB

25 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus

Luar Negeri Kamis, 28 Agu 2025 | 06:35 WIB

India-AS Rengga Usai Trump Berlakukan Tarif 50 Persen

Luar Negeri Kamis, 28 Agu 2025 | 06:30 WIB
Load More
x|close