Dipecat, Ini Peran Penting AKP Ahmad Zakaria di Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Feb 2025, 21:30
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Prodia. (Tangkapan layar) Prodia. (Tangkapan layar)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel AKP Ahmad Zakaria terkena pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), buntut kasus pemerasan anak bos Prodia. Ini merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Yang satu AKP Z (putusannya) PTDH," ujar Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2025.

Kompolnas mengetahui putusan sidang etik, karena diundang untuk mengawasi jalannya sidang.

Anam mengungkapkan, AKP Ahmad Zakaria terkena PTDH karena memiliki peran penting dalam kasus ini.

"Yang di-PTDH ini yang mempunyai kontribusi peristiwa yang penting. Makanya dia di-PTDH," kata dia.

Anam menjelaskan, Zakaria ialah polisi yang memiliki jabatan yang sama, saat posisi Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berganti dari AKBP Bintoro ke AKBP Gogo Galesung. Ia juga mengetahui soal uang yang disebut Kompolnas sebagai penyuapan.

"Dia adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu," jelasnya.

Sebelumnya, Anam menyebut ada tiga polisi yang sudah diputus dalam sidang etik. Dua di antaranya ialah eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan Ipda ND.

"AKBP GG sama IPDA ND itu demosi 8 tahun terus patsus (penempatan khusus) 20 hari ya demosi dengan tidak boleh ditaruh di tempat penegakkan hukum reserse," jelas dia.

Untuk mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan lainnya, AKBP Bintoro dan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana, sidang etiknya masih berjalan.

x|close