Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa penyalahgunaan distribusi liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi dalam tabung 3 kilogram oleh oknum pengecer telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tahun 2023.
Menurut Bahlil, kebijakan pelarangan pengecer dalam menjual LPG 3 kilogram atau gas melon ini telah melalui proses kajian yang mendalam.
"Semuanya adalah kebijakan yang sudah kita kaji secara mendalam, jadi ini sebenarnya barang sudah dari 2023 dengan hasil ada audit dari BPK, bahwa ada penyalahgunaannya dari oknum-oknum pengecer," ujar Bahlil saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 4 Feberuari 2025.
Baca Juga: Dasco Ungkap Pengecer Dilarang Jual Gas 3 Kg Bukan Kebijakan Prabowo, Ini Respons Bahlil
Bahlil mengakui bahwa dampak dari kebijakan tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah.
Awalnya, kebijakan pelarangan pengecer menjual LPG 3 kilogram bertujuan untuk mengendalikan harga jual di masyarakat agar tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).
Selain itu, penataan jalur distribusi LPG bersubsidi diharapkan dapat memastikan bahwa gas tersebut tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Kesalahan itu tidak usah disampaikan ke siapa-siapa. Kami Kementerian ESDM yang harus mengambil alih tanggung jawab dan memang tanggung jawabnya itu untuk melakukan perbaikan penataan. Perintah Bapak Presiden wajib untuk tidak boleh ada masyarakat mendapatkan yang tidak tepat," kata Bahlil.
Baca Juga: Amarah Netizen Atas Kebijakan Gas Elpiji 3 Kg untuk Menteri Bahlil
Ia juga menyatakan bahwa pengecer LPG 3 kilogram diperbolehkan kembali beroperasi mulai Selasa ini, namun dengan perubahan status menjadi subpangkalan.
Langkah ini bertujuan untuk menormalkan kembali jalur distribusi LPG bersubsidi.
Pengecer yang kini berubah nama menjadi subpangkalan, lanjut Bahlil, akan dilengkapi dengan aplikasi dari Pertamina yang bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina.
Melalui aplikasi tersebut, pengecer dapat mencatat data pembeli, jumlah tabung gas yang dibeli, serta harga jual dari tabung gas tersebut.
Sebagai bagian dari sistem baru ini, masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kilogram di subpangkalan juga diwajibkan membawa kartu tanda penduduk (KTP).