Pengakuan AKP Dadang Iskandar soal Tembaki Rumah Kapolres Usai Tembak AKP Ulil

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Nov 2024, 18:33
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
(Tengah) Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan (Tengah) Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan (IG: Humas Polda Sumbar)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Barat, Kombes Andry Kurniawan mengatakan dalam keterangan pers bahwa AKP Dadang Iskandar mendatangi rumah dinas Kapolres Solok Selatan yaitu AKBP Arief Mukti.

Hal tersebut setelah melakukan penembakan hingga tewas terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto. Setelah berada di rumah dinas Kapolres, AKP Dadang Iskandar langsung menembak di rumah tersebut pada Jumat dini hari kemarin, 22 November 2024.

Baca Juga: Kombes Dwi Sulistyawan: Motif AKP Dadang Tembak Mati AKP Ulil Gegara Tambang Ilegal

Dijelaskan Kombes Andry Kurniawan bahwa setelah melakukan oleh TKP, memang ada penembakan ke rumah dinas Kapolres dan ditemukan proyektil serta enam selongsong.

Polda Sumbar Ungkap Motif AKP Dadang Iskandar Tembak Mati AKP Ulil Ryanto <b>(ANTARA/FathulAbdi)</b> Polda Sumbar Ungkap Motif AKP Dadang Iskandar Tembak Mati AKP Ulil Ryanto (ANTARA/FathulAbdi)

Dalam keterangan pers, Sabtu 23 November 2024, Ia mengatakan lebih lanjut bahwa AKBP Arief Mukti memang sedang berada di rumah dinas saat tembakan yang dilakukan oleh AKP Dadang Iskandar.

Akan tetapi, ia belum bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai motif AKP Dadang Iskandar menembaki rumah dinas Kapolres Solok Selatan dan masih melakukan pendalam motif tersebut.

Kini Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Kapolda Sumbar) telah menjerat Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar dengan pasal pembunuhan berencana.

"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Andry Kurniawan dalam jumpa pers di Padang, Sabtu 23 November 2024.

Jika menilai pasal tersebut, AKP Dadang terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu itu, ia juga dijerat pasal berlapis yaitu 338 KUHP dan 351 Ayat 3 KUHP.

TERKINI

600 Artefak Bersejarah Dicuri, Polisi Minta Bantuan Warga

Luar Negeri Jumat, 12 Des 2025 | 07:50 WIB

NATO Tantang Putin Soal Perdamaian Ukraina

Luar Negeri Jumat, 12 Des 2025 | 07:39 WIB

Seskab Teddy Soal Kunjungan Prabowo ke Pakistan: Historis Penting

Luar Negeri Jumat, 12 Des 2025 | 07:39 WIB

Mantan Presiden Bolivia Luis Arce Ditangkap Terkait Kasus Korupsi

Luar Negeri Jumat, 12 Des 2025 | 07:39 WIB

Ribu-ribut China ke Meksiko

Luar Negeri Jumat, 12 Des 2025 | 07:37 WIB

Turis Inggris Kena Cacar Monyet Usai Liburan ke Asia

Luar Negeri Jumat, 12 Des 2025 | 07:32 WIB

Junta Myanmar Serang Rumah Sakit, Lebih dari 30 Tewas

Luar Negeri Jumat, 12 Des 2025 | 07:30 WIB

Menteri di Korsel Mundur Usai Dituduh Terima Dana Ilegal

Luar Negeri Jumat, 12 Des 2025 | 07:26 WIB
Load More
x|close