Ntvnews.id, Jakarta - Sorotan tajam mengemuka terkait langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak melakukan verifikasi faktual secara langsung terhadap ijazah Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pakar Hukum dari Universitas Indonesia (UI), Prof. Satya, menilai tindakan KPU yang mengabaikan verifikasi faktual tersebut bukanlah sekadar kelalaian administrasi biasa, melainkan diindikasi memiliki unsur kesengajaan.
Prof. Satya menegaskan bahwa pola pengabaian verifikasi ijazah ini mengindikasikan adanya koordinasi serta kekhawatiran dari lembaga-lembaga terkait terhadap posisi politik calon.
Menurutnya, posisi Gibran yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Solo sekaligus putra dari Presiden aktif membuat lembaga penyelenggara dan instansi terkait berada di bawah pengaruh kekuasaan.
"Menurut saya ini ada unsur kesengajaan. Sudah jelas kemarin dari melibatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melibatkan KPU, sudah jelas itu terorganisasi kompak itu," ujar Prof. Satya saat menjadi narasumber dalam program KASIPAHAM di Nusantara TV yang dipandu Host Tascha Liudmila, Selasa (13/10).
Ia menambahkan bahwa jajaran lembaga publik hingga Mahkamah Konstitusi (MK) terkesan saling menutupi dalam proses penetapan syarat pencalonan tersebut.
"MK, Kemendikbud, KPU, semua itu sudah kongkalikong semua itu," tegasnya.
Membandingkan dengan mekanisme pendaftaran akademis di perguruan tinggi seperti Fakultas Hukum UI, Prof. Satya menjelaskan bahwa verifikasi ijazah seharusnya dilakukan secara ketat dengan mengecek langsung ke sekolah atau universitas penerbit.
Pengurus pendaftaran di kampus selalu mengonfirmasi nomor registrasi dan kelulusan calon mahasiswa ke kampus asal guna menghindari ijazah palsu.
Langkah KPU yang hanya bersandar pada dokumen penyetaraan atau hasil verifikasi Pilkada Solo 2020 tanpa melakukan pengecekan faktual ulang dinilai sebagai kesalahan fatal.
Baca juga: Badai Kasus Ijazah Gibran Bergulir ke DPR? Pakar UI Sarankan Gibran Mengundurkan Diri!
Menurutnya, KPU sebagai penyelenggara pemilu tingkat tertinggi wajib memverifikasi ulang seluruh berkas pencalonan.
"Salah, harus tetap diverifikasi. KPU itu justru lembaga tertinggi yang harus memverifikasi lagi dan mengeceknya secara faktual," kata Prof. Satya.
Terkait langkah pelaporan sejumlah pihak ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof. Satya mengingatkan bahwa DKPP hanya berwenang menangani sanksi etik.
Menurut pandangannya, pengakuan KPU di persidangan yang menyebut tidak melakukan verifikasi faktual sudah memenuhi unsur maladministrasi yang dapat diseret ke ranah hukum pidana.
"Di persidangan KPU sendiri mengaku tidak memverifikasi dengan benar. Itu sudah merupakan bentuk kesalahan atau maladministrasi. Niat tidak memverifikasi itu apa, padahal ini untuk jabatan sepenting presiden dan wakil presiden? Kalau menjawab seperti itu di persidangan, mereka bisa kena pidana," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Satya juga menyoroti kemunduran independensi penyelenggara pemilu dibanding era awal reformasi Pemilu 1999.
Pada Pemilu 1999, anggota panwas dan penyelenggara diangkat melalui jaringan peradilan dan diisi oleh tokoh masyarakat, akademisi, serta LSM yang relatif bebas dari intervensi partai politik.
Saat ini, mekanisme seleksi KPU dan Bawaslu yang harus melewati uji kepatutan di DPR membuat para komisioner terpilih rentan terpengaruh oleh kepentingan politik serta relasi patronase.
Hal ini yang dinilainya memicu banyaknya oknum anggota KPU di daerah maupun pusat yang terjerat kasus etik dan hukum.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Prof. Satya Arinanto dalam program KASIPAHAM di Nusantara TV