Ntvnews.id, Tangerang - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama sejumlah instansi terkait memperketat pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal di Indonesia, khususnya yang dipasarkan melalui platform digital. Hingga saat ini, BPOM telah memantau sekitar 263 ribu tautan yang diduga digunakan untuk mempromosikan dan menjual produk kosmetik tanpa izin edar.
"Kita kasih contoh saja sudah ada 263.000 link/tautan yang mempromosikan (kosmetik ilegal), semuanya kita lagi mata-matai," kata Kepala BPOM, Taruna Ikrar, di Tangerang, Jumat, 5 Juni 2026.
Taruna menjelaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas penjualan kosmetik ilegal dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E-Commerce Association. Melalui kolaborasi tersebut, BPOM melaporkan berbagai tautan yang terindikasi melanggar aturan agar dapat segera ditindaklanjuti dan diturunkan dari platform digital.
"Kita sudah laporkan ke e-commerce karena untuk take down-nya kan Kementerian Komunikasi dan Digital. Kita sudah lapor, kemudian e-commerce itu sudah kita kasih tahu, ini sudah di-take down sekarang," ujarnya.
Menurut BPOM, pola peredaran kosmetik ilegal saat ini didominasi melalui perdagangan daring yang memungkinkan produk impor tanpa izin masuk dan dipasarkan secara luas di Indonesia. Selain itu, rendahnya kesadaran sebagian masyarakat mengenai pentingnya menggunakan produk yang memiliki izin edar resmi turut menjadi faktor yang mendorong tingginya peredaran kosmetik ilegal.
"Kita hitung-hitung sebetulnya penemuan khusus itu ada di online, mayoritas online sekarang di atas 70 persen. Ada kurang lebih 20 sampai 30 persen yang secara offline," ujarnya.
Selain melakukan pemantauan terhadap tautan penjualan, BPOM juga telah memasukkan lebih dari 2.000 produk kosmetik ke dalam daftar hitam karena dinilai berisiko dan tidak memenuhi ketentuan keamanan yang berlaku.
"Ini kan kita blacklist. Ini ada 900 lebih item yang terbaru kita blacklist. Tapi sebelum-sebelumnya itu kan kita ada kurang lebih 2.000 item produk kosmetik dilakukan blacklist juga," tuturnya.
Taruna mengungkapkan bahwa sebagian besar produk yang masuk daftar hitam tersebut berasal dari China dan masuk ke Indonesia melalui jalur yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Mayoritas dari Tiongkok. Ada juga produksi dari negara lain kelihatannya. Tapi mayoritasnya hampir 90 persen dari Tiongkok," ujar dia.
Baca Juga: Bareskrim Ungkap Produksi Kosmetik Ilegal Bermerkuri di Cirebon, 4 Orang Diamankan
Sebelumnya, BPOM berhasil mengungkap peredaran 2.082.039 pieces kosmetik ilegal yang mayoritas merupakan produk impor dari China. Nilai ekonomi dari produk yang disita tersebut diperkirakan mencapai Rp27,6 miliar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima sejak akhir Mei 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim intelijen dan Direktorat Siber BPOM melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi 890 item kosmetik tanpa izin edar dengan total 1.818.245 pieces.
"Nilai ekonomi risiko kerugian masyarakat diperkirakan dalam bentuk materi yaitu 22,1 miliar," ucapnya.
Dari hasil pengembangan kasus, BPOM menemukan dua pihak yang berperan sebagai importir dan reseller produk kosmetik ilegal tersebut. Produk-produk tersebut diketahui disimpan di sebuah gudang di Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Mereka telah mendapatkan dan menyimpan produk itu di salah satu gudang yang ada di Kelurahan Bojing Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten," ujarnya.
Baca Juga: BPOM Temukan 2 Juta Lebih Kosmetik Ilegal Asal China, Nilainya Capai Rp27,6 Miliar
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 956 item kosmetik tanpa izin edar sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari dua juta pieces.
"Jadi jalur tidak resmi, ilegal, berarti dia tidak bayar pajak, dia tidak bayar macam-macam, nilai keekonomian risiko kerugiannya negara yaitu 5,5 miliar," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, produk-produk tersebut masuk ke Indonesia melalui jasa forwarder umum yang diduga tidak menjalankan prosedur sesuai ketentuan. Setelah masuk ke dalam negeri, produk dipasarkan secara luas melalui berbagai platform e-commerce.
"Kemudian kosmetik lewat ini tidak memiliki TIE yang kosmetik impor masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan, sehingga yang berlaku tidak dapat dijamin baik keamanan maupun mutunya," pungkas dia.
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli kosmetik secara daring dan selalu memastikan produk yang digunakan memiliki izin edar resmi guna menghindari risiko kesehatan akibat penggunaan produk yang tidak terjamin keamanan dan kualitasnya.
(Sumber: Antara)
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar memberikan keterangan pers terkait pengungkapan temuan kosmetik ilegal di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (5/6/2026). ANTARA/Azmi Samsul M (Antara)