Terungkap! Perjanjian Pranikah Clara Shinta dan Alexander Assad: Jika Selingkuh, Sah untuk Dipublikasikan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Apr 2026, 09:44
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Muhammad Alexander Assad, Clara Shinta Muhammad Alexander Assad, Clara Shinta (Instagram )

Ntvnews.id, Jakarta - Skandal dugaan perselingkuhan suami selebgram Clara Shinta, Muhammad Alexander Assad, yang baru-baru ini dibongkar ke publik menyita perhatian luas. Langkah Clara yang secara blak-blakan mengunggah bukti Video Call Sex (VCS) suaminya dengan wanita lain ke media sosial sempat menuai pro dan kontra. Namun, belakangan terungkap bahwa tindakan berani Clara tersebut ternyata dilindungi oleh kesepakatan dalam Perjanjian Pranikah mereka.

Fakta mengejutkan ini diungkapkan oleh pengacara kondang, Sunan Kalijaga, yang juga merupakan sahabat dari kedua belah pihak. Sunan membeberkan bahwa sebelum dan saat membina rumah tangga, Clara dan pria yang akrab disapa Lexa itu telah mengikat komitmen hitam di atas putih terkait berbagai hal krusial, salah satunya mengenai perselingkuhan.

Dalam keterangannya baru-baru ini, Sunan Kalijaga menegaskan bahwa tindakan Clara mengunggah aib suaminya bukanlah pelanggaran privasi, melainkan hak yang sudah disepakati bersama.

"Saya baru mengetahui tadi disampaikan, bahwa mereka itu ada perjanjian pranikah. Kurang lebih salah satunya adalah mereka berjanji dan sepakat, kalau sampai ada yang selingkuh maka boleh dipublikasi," ungkap Sunan Kalijaga di hadapan awak media, 2 April 2026.

Lebih lanjut, Sunan menjelaskan isi percakapan kesepakatan tersebut. "Jadi kalau kamu selingkuh, aku boleh blow up di media ya. Begitu juga kamu sebaliknya," tambah Sunan menirukan poin kesepakatan Clara dan Alexander.

Sanksi Tegas Soal Anak hingga Pisah Harta

Clara Shinta, Muhammad Alexander Assad <b>(Instagram)</b> Clara Shinta, Muhammad Alexander Assad (Instagram)

Klausul tentang publikasi aib rupanya bukan satu-satunya poin tegas dalam Perjanjian Pranikah yang dibuat pasangan yang menikah pada Agustus 2025 lalu ini. Berdasarkan penuturan Clara beberapa bulan sebelumnya, perjanjian tersebut juga mengatur secara ketat mengenai hak asuh anak jika terjadi perselingkuhan.

Dalam kesepakatan tersebut, tertulis bahwa apabila salah satu pihak terbukti berselingkuh dan mereka telah memiliki anak, maka pihak yang berselingkuh tidak diperbolehkan bertemu dengan sang anak sama sekali. Pihak yang mengkhianati pernikahan hanya diizinkan hadir kelak di hari pernikahan sang anak.

"Harapannya biar mikir panjang untuk selingkuh," ujar Clara Shinta dalam sebuah wawancara pada akhir 2025 lalu.

Selain urusan kesetiaan, perjanjian pranikah tersebut juga mengatur tentang pemisahan harta (pisah harta) antara Clara yang merupakan pebisnis dan influencer, dengan Alexander Assad yang dikenal sebagai pengusaha tambang dan penyewaan mobil mewah.

Seperti diketahui, jagat maya dihebohkan pada 30 Maret lalu ketika Clara Shinta mengunggah rekaman layar suaminya yang tengah melakukan panggilan video tak senonoh dengan seorang wanita. Clara mengaku hancur dan gemetar saat mendapati kenyataan tersebut secara langsung di kamar mereka.

Menghadapi amarah sang istri dan sorotan tajam publik, Alexander Assad rupanya sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf. Kepada Sunan Kalijaga, Lexa berdalih bahwa insiden VCS tersebut murni karena keisengan dan kekhilafan sesaat, serta membantah memiliki hubungan gelap jangka panjang dengan wanita dalam video tersebut.

Saat ini, Sunan Kalijaga tengah berupaya menjadi mediator untuk menjembatani komunikasi antara keduanya. Ia berharap agar masalah ini tidak berlarut-larut hingga ke ranah hukum. Di sisi lain, Clara Shinta menyatakan dirinya tidak akan melabrak atau membawa pihak perempuan yang terlibat VCS tersebut ke jalur hukum, karena menurutnya kendali dan kesalahan utama tetap ada pada sang suami.

Mencuatnya kasus ini ke publik tak pelak membuat netizen menyoroti pentingnya sebuah Perjanjian Pranikah. Kasus Clara Shinta menjadi contoh nyata bagaimana kesepakatan tertulis sebelum menikah dapat memberikan perlindungan dan posisi tawar yang kuat bagi pihak yang dirugikan dalam institusi pernikahan.

x|close