Gugatan Hak Cipta Vidi Aldiano Tetap Berlanjut

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Mar 2026, 23:15
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Vidi Aldiano Vidi Aldiano (IG VIDI)

Ntvnews.id, Jakarta - Kematian Vidi Aldiano tak membuat pihak penggugat merasa empati dan tetap melanjutkan proses hukum terkait penggunaan lagu "Nuansa Bening".

Gugatan perdata tersebut dilayangkan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti dan akan terus bergulir di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Hal ini dipertegas oleh pihak kuasa hukum penggugat Minola Sebayang.

Menurut Minola meskipun pihak tergugat telah tiada, hal itu tidak membuat perkara tersebut gugur.

"Secara hukum keperdataan ini tidak berpengaruh ya terhadap perkara tersebut. Jadi tidak langsung otomatis membuat perkara itu menjadi gugur. Beda dengan pidana, kalau hukum pidana itu dengan meninggalnya terdakwa itu kan pidananya gugur. Nah, sementara kalau keperdataan tidak," tutur Minola Sebayang, 18 Maret 2026.

Sebagai informasi, polemik hak cipta lagu ini muncul karena ada perbedaan pemahaman mengenai izin penggunaan lagu "Nuansa Bening" yang dipopulerkan kembali oleh Vidi Aldiano sejak debutnya di tahun 2008.

Menurut Keenan Nasution menilai bahwa selama 16 tahun, lagu tersebut telah digunakan melampaui batas izin awal yang diklaim hanya untuk format fisik (CD), hingga merambah ke ranah digital dan ratusan pertunjukan komersial.

Sejauh ini, menurut Minola bahwa proses di tingkat kasasi saat ini sudah berjalan dan berkas-berkas terkait telah teregistrasi secara resmi. Dan kepergian Vidi tersebut tak menghambat jalannya persidangan.

"Perkara ini sekarang sudah sampai di tingkat kasasi ya, di Mahkamah Agung. Jadi artinya atas putusan yang sudah dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga di tingkat pertama itu, klien kami sebagai penggugat itu sudah mengajukan kasasi dan sedang diproses kasasinya. Nah, jadi tidak akan membuat kasasi itu menjadi gugur," pungkasnya.

Sebelumnya pihak Keenan menggugat Vidi Aldiano dengan nilai ganti rugi materiil dan immateriil yang mencapai kisaran Rp24,5 miliar hingga Rp28 miliar.

x|close