Ntvnews.id, Jakarta - Kabar perceraian pasangan selebgram Na Daehoon dengan Julia Prastini atau yang kerap disapa Jule, sudah diputus secara verstek pada 3 Desember lalu. Hal ini diungkapkan oleh tim kuasa hukum Na Daehoon saat dikonfirmasi awak media.
"Sudah keluar putusannya, secara verstek sejak Rabu tanggal 3 Desember 2025," kata Rio Effendi, 6 Desember 2025.
Adapun alasan putusan cerai ini dilakukan secara verstek karena absennya Jule selama tiga kali pemanggilan.
"Memberikan izin kepada pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj'i kepada termohon dihadapan Pengadilan Agama Jaksel," sambungnya.
Lebih lanjut majelis hakim dan pengadilan agama Jakarta Selatan sudah menetapkan bahwa hak asuh ketiga anak Jule jatuh ke tangan Na Daehoon.
"Menetapkan anak-anak pemohon dan termohon dalam kuasa asuh (hadhanah) pemohon sampai anak-anak tersebut mandiri/dewasa (berumur 21 tahun) atau menikah," jelasnya.
Atas ketetapan tersebut, Na Daehoon tidak boleh melarang anak-anaknya menemui Jule dan harus tetap memberikan akses.
"Menetapkan pemohon kewajiban untuk memberi akses kepada termohon untuk bertemu dan menyampaikan kasih sayangnya sebagai seorang ibu kepada anak-anak tersebut," pungkasnya.
Sebagai informasi, keputusan Na Daehoon menggugat cerai Jule usia beredar kabar perselingkuhan yang dilakukan oleh Jule dengan Safrie Ramadhan.
Julia Prastini, Na Daehoon (Instagram)