Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan kenaikan harga referensi (HR) minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebesar 33,02 dolar AS pada Agustus dipengaruhi oleh peningkatan permintaan dari India dan China.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana mengatakan, HR CPO untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) Agustus 2025 ditetapkan sebesar 910,91 dolar AS per MT.
Nilai ini mengalami peningkatan dibanding Juli yang tercatat sebesar 877,89 dolar AS per MT.
"Peningkatan HR CPO dipengaruhi oleh peningkatan permintaan, terutama dari India dan Tiongkok, yang tidak diimbangi dengan kenaikan produksi," ujar Tommy dalam keterangan resminya, Kamis, 31 Juli 2025.
Baca juga: Dukung Inovasi Sawit dan Dukungan pada UMKM, BPDP Hadir di FHI 2025
Baca juga: Mayat Wanita di Kebun Sawit Gegerkan Warga Batanghari
Penetapan HR tersebut tercantum dalam “Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1694 Tahun 2025 tentang HR CPO yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit”. Kepmendag tersebut berlaku untuk 1–31 Agustus 2025.
Saat ini, HR CPO naik menjauhi ambang batas sebesar 680 dolar AS per MT.
Merujuk pada PMK yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar 74 dolar AS per MT dan PE CPO sebesar 10 persen dari HR CPO periode Agustus 2025, yaitu sebesar 91,0912 dolar AS per MT untuk periode Agustus 2025.
Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan
bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kilogram dikenakan BK 0 dolar AS per MT.