Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyampaikan kasus pengoplosan beras oleh 10 perusahaan dengan 26 merek telah diproses hukum dan saat ini naik ke tahap penyidikan.
"Yang kemarin ada 10 perusahaan, ada 26 merek sudah ditindaklanjuti dan sudah naik penyidikan," ujar Andi Amran, Selasa 30 Juli 2025.
Mentan menegaskan total temuan sementara mencakup 212 merek yang diduga terlibat dengan 26 merek dari 10 perusahaan, di antaranya telah diproses hukum di Kepolisian dan Kejaksaan.
Sebagaimana perintah Presiden Prabowo Subianto, Mentan menegaskan pemerintah berkomitmen menindak tegas para pelaku pengoplosan beras demi menjaga integritas pasokan pangan dan perlindungan konsumen.
Baca juga: Mentan Amran: Kerugian Masyarakat Akibat Beras Oplosan, Rp9 Ribu per Kg
"Saya kira kalau yang melanggar ditindak, itu perintah Bapak Presiden. Ditindak tegas," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo dalam kegiatan peluncuran 80 ribu unit Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, memerintahkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menindak tegas praktik pengoplosan beras yang merugikan negara dan masyarakat.
"Beras biasa dibungkus dikasih stempel beras premium dijual Rp5.000, di atas harga eceran tertinggi. Saudara-saudara ini kan penipuan, ini adalah pidana. Saya minta Jaksa Agung dan Kapolri usut dan tindak, ini pidana," kata Prabowo.
Prabowo mengatakan berdasarkan laporan yang diterima, potensi kerugian akibat pengoplosan beras ini diperkirakan mencapai Rp100 triliun per tahun dan dinikmati segelintir kelompok usaha.
Baca juga: Kemendag: Konsumen Berhak Ajukan Ganti Rugi Jika Terima Beras Oplosan atau Tidak Sesuai Takaran
Kerugian tersebut dinilai berdampak langsung terhadap kemampuan negara dalam membiayai sektor-sektor vital, seperti pendidikan.
Presiden meyakini Jaksa Agung dan Kapolri memiliki loyalitas terhadap bangsa dan rakyat Indonesia serta terhadap kedaulatan negara.
Menurutnya selama masih memiliki kesempatan, pejabat negara harus berada di barisan yang membela kebenaran, keadilan, dan kepentingan rakyat.
"Jaksa Agung dan Kapolri, saya yakin saudara setia kepada bangsa dan rakyat Indonesia, saya yakin kau setia kepada kedaulatan bangsa Indonesia. Usut, tindak. Kita tidak tahu berapa lama kita masih di bumi ini, bisa sewaktu-waktu kita dipanggil Yang Maha kuasa. Lebih baik sebelum dipanggil, kita membela kebenaran dan keadilan, kita bela rakyat kita," tegas Presiden. (Sumber:Antara)