Ntvnews.id, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengeluarkan sebanyak 80 saham yang masuk dalam kategori High Shareholding Concentration (HSC) atau saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan bahwa puluhan saham HSC tersebut saat ini memiliki bobot sekitar 18 persen dari total IHSG.
"Ke depannya seluruh saham dalam High Shareholding Concentration (HSC) itu juga akan dikeluarkan dari perhitungan IHSG," ujar Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, Senin (19/10).
Meski dikeluarkan dari komponen IHSG, Jeffrey menegaskan bahwa langkah tersebut bukan berarti saham-saham HSC tersebut akan dihapus pencatatannya (delisting) dari bursa. Saham-saham tersebut dipastikan masih tetap dapat diperdagangkan seperti biasa, hanya saja fluktuasi harganya tidak akan lagi berdampak atau mempengaruhi pergerakan IHSG.
"Tetap bisa diperdagangkan tetapi pergerakan harganya tidak akan mempengaruhi pergerakan IHSG," tambah Jeffrey.
Ia menjelaskan, kebijakan ini diambil dengan tujuan untuk memberikan gambaran pergerakan IHSG yang jauh lebih wajar dan akurat, mengingat adanya potensi risiko tertentu yang melekat pada saham-saham dengan konsentrasi kepemilikan yang tinggi.
Kebijakan ini merupakan bagian dari dua inisiatif baru yang diumumkan oleh BEI guna meningkatkan transparansi serta integritas pasar modal Indonesia. Langkah strategis tersebut dirumuskan usai pihak bursa menggelar pertemuan dengan MSCI Inc pada Senin (19/10) sore pukul 15.30 WIB. Selain mengeluarkan saham HSC dari IHSG, BEI juga memberlakukan penambahan keterangan afiliasi untuk saham dengan kepemilikan minimal 1 persen.
Rangkaian langkah penyesuaian ini dilakukan menyusul pengumuman pihak MSCI pada Jumat (16/10) sebelumnya, yang membuka ruang konsultasi bagi para pelaku pasar untuk meninjau ulang klasifikasi pasar modal Indonesia, dari yang sebelumnya berstatus Emerging Market menjadi Standalone Market.
Berdasarkan jadwal, MSCI baru akan mengumumkan keputusan final terkait usulan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia tersebut paling lambat pada akhir Juni 2027 mendatang.
(Sumber: Antara)
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik (tengah) menyampaikan keterangan di Gedung BEI, Jakarta, Senin (19/10/2026). (Antara)