Ntvnews.id, Purwokerto - Bank Mandiri Taspen menyatakan mendukung penuh proses hukum terhadap mantan pegawainya berinisial NHS alias N alias D yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polresta Banyumas dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen.
Dalam konferensi pers di Kantor Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis, 16 Juli 2026, kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Jeffry MH menegaskan pihaknya tidak memberikan perlindungan kepada mantan pegawai yang diduga terlibat tindak pidana. Menurutnya, manajemen langsung mengambil langkah hukum setelah hasil pemeriksaan internal menemukan dugaan pelanggaran.
"Bank Mandiri Taspen tidak melindungi oknum siapa pun. Ketika kami melihat ada dugaan tindak pidana, kami segera mengambil langkah hukum karena perbuatan tersebut juga merugikan Bank Mandiri Taspen," katanya.
Jeffry mengatakan prioritas utama bank adalah melindungi kepentingan nasabah dan menjaga kepercayaan masyarakat. Terkait aksi unjuk rasa yang terjadi, ia menyebut tuntutan yang disampaikan masih mencampurkan persoalan kredit dengan dugaan investasi, padahal perkara yang sedang diproses merupakan dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen.
Meski demikian, Bank Mandiri Taspen tetap menerima perwakilan pengunjuk rasa untuk berdialog dan memilih penyelesaian melalui jalur hukum.
Baca Juga: Kredit Bank Mandiri Tumbuh 20,6 Persen, Tembus Rp1.580 Triliun per Mei 2026
"Kami menghormati proses hukum. Apa pun putusan hukum nantinya akan kami patuhi dengan tetap menggunakan hak jawab berdasarkan fakta dan bukti yang kami miliki," katanya.
Ia menegaskan seluruh proses pemberian kredit telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Pengawasan bank, lanjutnya, hanya mencakup tahapan pengajuan hingga pencairan kredit, sedangkan penggunaan dana setelah diterima nasabah menjadi ranah pribadi yang tidak dapat diintervensi oleh pihak bank.
Jeffry juga menegaskan Bank Mandiri Taspen tidak memiliki produk investasi. Karena itu, dugaan investasi yang ditawarkan tersangka disebut merupakan hubungan pribadi di luar produk resmi bank.
"Kalau investasi memang tidak ada produknya di Bank Mandiri Taspen. Yang kami awasi adalah produk kredit sesuai tahapan yang berlaku. Setelah dana cair, penggunaannya menjadi privasi nasabah sehingga tidak bisa kami intervensi," katanya.
Baca Juga: Bank Mandiri Salurkan KUR Rp17,77 Triliun kepada 135 Ribu Pelaku UMKM hingga Mei 2026
Menurut Jeffry, permintaan pembatalan kredit harus memiliki dasar hukum yang jelas karena fasilitas kredit telah diproses sesuai ketentuan. Ia menambahkan masyarakat yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan atau menempuh jalur hukum lain yang tersedia.
Sebagai bentuk pelayanan, Bank Mandiri Taspen telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban. Jeffry juga mengimbau para korban segera membuat laporan kepada kepolisian agar seluruh fakta dapat diungkap secara menyeluruh.
"Hingga kini, korban yang telah melapor secara resmi ke Polresta Banyumas baru berjumlah hampir 20 orang, lebih sedikit dibandingkan peserta unjuk rasa pada Kamis yang sekitar 100 orang," demikian disampaikan dalam konferensi pers tersebut.
"Kami mengimbau seluruh korban menggunakan hak hukumnya dengan melapor ke kepolisian atau menempuh upaya hukum lain sesuai ketentuan," kata Jeffry.
Sementara itu, Kepala Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Puguh Setiaris mengatakan hasil pemeriksaan internal menunjukkan hanya terdapat satu dokumen yang dipalsukan oleh mantan pegawai, yakni formulir SAGF. Menurutnya, seluruh dokumen pengajuan kredit mulai dari permohonan, verifikasi, analisis, persetujuan hingga pencairan dana telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Semua dokumen pengajuan kredit sudah sesuai dengan ketentuan. Dari proses verifikasi awal sampai akhir semuanya sudah sesuai. Hanya ada satu formulir SAGF yang dipalsukan oleh oknum tersebut dan bukan untuk peruntukan investasi," katanya.
Puguh menjelaskan formulir SAGF hanya berkaitan dengan rekening penampung pembayaran angsuran dan bukan dokumen yang menjadi dasar persetujuan kredit maupun investasi. Ia menambahkan formulir tersebut merupakan formulir lama yang sudah tidak berlaku sejak Agustus 2025 dan disalahgunakan oleh oknum pegawai di luar mekanisme resmi bank.
Di sisi lain, Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Taspen Tulus P. Hutabarat mengatakan pihaknya belum dapat memberikan tanggapan terkait usulan penggunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk membantu para korban karena masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.
"Terkait CSR, kami belum bisa memberikan jawaban saat ini," kata Tulus.
Ilustrasi - Salah seorang nasabah pensiunan mendatangi Posko Pengaduan di Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. (Antara)