MSCI Lanjut Bekukan Saham RI, Tak Ada Emiten Baru Masuk Indeks Global..

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Jul 2026, 14:41
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Pengunjung melintas di depan layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat 24 April 2026. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/bar Pengunjung melintas di depan layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat 24 April 2026. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/bar (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Penyedia indeks global MSCI memutuskan untuk melanjutkan kebijakan khusus terhadap saham Indonesia dalam Tinjauan Indeks Agustus 2026. Keputusan tersebut membuat tidak ada penambahan emiten asal Indonesia ke dalam indeks global MSCI pada periode peninjauan kali ini.

Berdasarkan pengumuman yang dirilis pada Selasa (7/7/2026), MSCI tetap mempertahankan kebijakan yang telah diberlakukan sebelumnya. Dalam tinjauan kali ini, lembaga tersebut masih membekukan pencatatan seluruh kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF) maupun Number of Shares (NOS) untuk saham-saham Indonesia.

Selain itu, MSCI juga memastikan tidak akan memasukkan saham Indonesia baru ke dalam MSCI Investable Market Indexes (IMI). Tidak hanya itu, penyedia indeks tersebut juga menunda seluruh perubahan klasifikasi ukuran saham Indonesia, termasuk perpindahan dari kategori Small Cap ke Standard.

Baca Juga: Prabowo: Indonesia dan India Kompak Dorong Perdamaian Dunia dan Perkuat Suara Global South

"Tidak melakukan penambahan saham ke dalam MSCI Investable Market Indexes," tulis pengumuman MSCI, Selasa (7/7/2026).

Dalam kebijakan yang tetap diberlakukan tersebut, MSCI juga melanjutkan penghapusan saham-saham Indonesia yang masuk kategori High Shareholding Concentration (HSC) dari indeks globalnya.

Di saat yang sama, MSCI tetap menggunakan ambang keterbukaan kepemilikan saham sebesar 1% sebagai dasar untuk menyesuaikan estimasi free float emiten Indonesia.

"Menghapus saham yang diidentifikasi oleh otoritas Indonesia sebagai bagian dari kerangka High Shareholding Concentration (HSC)," terangnya.

x|close