Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyampaikan bahwa pembentukan Kementerian Haji dan Umrah akan direalisasikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) sebagai tindak lanjut atas amanat undang-undang.
Dalam konferensi pers di Kantor PCO, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Agustus 2025 malamHasan menjelaskan bahwa kementerian tersebut berbeda dengan kementerian yang dibentuk berdasarkan perintah langsung UUD 1945, karena ada pula kementerian yang dibentuk atas dasar mandat UU.
“Jadi, ini ada undang-undang nih, perintahnya membuat kementerian, berarti nanti, Presiden dalam hal ini akan membuat peraturan presiden untuk menjalankan UU itu. Perpres untuk membentuk kementerian haji,” ujarnya.
Baca Juga: PCO: Dugaan Nampan MBG Mengandung Minyak Babi Bisa Dibuktikan Lewat Uji Lab
Mengenai siapa yang akan ditunjuk sebagai pimpinan kementerian baru ini, Hasan menegaskan hal itu sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
“Apakah kepala yang sekarang otomatis menjadi itu, biar Presiden yang menentukan,” katanya.
Hasan juga menyoroti aspek pendanaan, di mana pembentukan kementerian baru pasti memerlukan anggaran tersendiri.
“Kalau bikin lembaga baru kan harus disiapkan nanti. Sama kayak bikin PCO kan? Harus disiapkan juga,” ujarnya.
Baca Juga: PCO Harap Program CKG di Sekolah Dapat Bangun Budaya Hidup Sehat di Kalangan Pelajar
Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi UU pada Selasa, 26 Agustus 2025, yang di dalamnya mengatur pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menjelaskan bahwa kementerian ini nantinya akan menjadi koordinator utama dalam penyelenggaraan ibadah haji, dengan seluruh infrastruktur dan sumber daya manusia berada di bawah naungannya.
RUU tersebut merupakan inisiatif DPR untuk meningkatkan kualitas pelayanan jamaah, menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, serta merespons kebijakan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan, sehingga kementerian baru ini akan menjadi mitra resmi Komisi VIII DPR RI.