Datangi DPR, Istri-istri Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Minta Keadilan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Apr 2026, 08:30
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Arsip foto - Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Riva Siahaan (tengah), Maya Kusmaya (kiri), dan Edward Corne (ketiga kiri) meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengad Arsip foto - Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Riva Siahaan (tengah), Maya Kusmaya (kiri), dan Edward Corne (ketiga kiri) meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengad (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Istri-istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah PT Pertamina mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Kamis, 23 April 2026. Mereka datang guna menuntut keadilan, serta pengawasan terhadap proses hukum yang masih berlangsung.

Mereka antara lain Windayati Wanayu (istri Riva Siahaan), Utari Wardhani (istri Yoki Firnandi), Verininta Geelenia Arman (istri Maya Kusmaya), Roria Angelina (istri Edward Corne), Rahmi Alma Farah (istri Sani Dinar Saifuddin), dan Nina Anggraini (istri Agus Purwono).

Para istri memohon bantuan Komisi III DPR dalam mengawal perkara yang menjerat para mantan pejabat Pertamina tersebut.

"Kami hari ini datang ke Komisi III DPR untuk memohon bantuan dalam mencari keadilan bagi suami-suami kami. Karena menurut kami, suami-suami kami adalah terpidana tanpa pidana," ujar Windayati Wanayu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Mereka memandang, proses hukum yang dijalani suaminya tidak adil dan sarat kriminalisasi. Istri-istri menegaskan, bahwa para terdakwa tak menerima keuntungan pribadi dari perkara itu.

"Kami di sini tidak membela koruptor. Kami membela kebenaran, dan suami-suami kami tidak menerima sepeser pun," kata Verininta Geelenia, istri Maya Kusmaya

Verininta pun menyatakan, banyak dari saksi dalam persidangan yang menyatakan para terdakwa tidak bersalah. Bahkan, kinerja para terdakwa diakui oleh mantan pimpinan Pertamina dan dinilai berdampak positif terhadap peningkatan laba perusahaan.

"Pada masa kepemimpinan suami-suami kami, Pertamina dalam kondisi untung," jelas dia.

Para istri turut menyoroti dampak psikologis yang dialami keluarga, utamanya anak-anak. "Anak-anak kami mengalami trauma dan tekanan psikologis akibat tuduhan yang dialamatkan kepada ayah mereka," jelas dia.

Diketahui, dalam perkara itu mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, divonis pidana penjara selama 9 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Riva terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9,42 triliun.

Lalu, mantan Direktur Utama Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, juga dijatuhi vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Sementara, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, Maya Kusmaya, divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar.

Adapun, mantan VP Trading Operations, Edward Corne, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

x|close