Ntvnews.id, Jakarta - Uni Eropa (UE) pada Jumat (10/4) menyatakan keputusan Israel membangun lebih dari 30 permukiman baru di Tepi Barat sebagai ilegal menurut hukum internasional dan merusak prospek perdamaian.
Dalam pernyataan yang disampaikan juru bicara urusan luar negeri Anouar El Anouni, UE mengutuk keras langkah sepihak Israel untuk memperluas kehadirannya di wilayah tersebut, termasuk Yerusalem Timur.
UE menyebut opini penasihat Mahkamah Internasional pada 19 Juli 2024 menyatakan tindakan tersebut melanggar hukum.
Blok Eopa tersebut mendesak Israel membatalkan keputusan itu, mematuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional, serta melindungi warga Palestina di wilayah pendudukan.
"Kami juga mengutuk kekerasan pemukim yang terus berlanjut dan meningkat terhadap warga sipil Palestina," katanya.
UE kembali menegaskan komitmennya pada perdamaian yang komprehensif, adil, dan langgeng melalui solusi dua negara sesuai resolusi Dewan Keamanan PBB.
Sumber: WAFA
ANTARA
Tentara Israel meluncurkan serangan skala besar di Tepi Barat bagian utara. (Antara.com)