Ntvnews.id, Kuala Lumpur - Pemerintah Kota Kuala Lumpur kian serius membenahi kebersihan ruang publik. Mulai 1 Januari 2026, kebiasaan meludah sembarangan di area umum akan dikenai tindakan tegas.
Setiap orang yang tertangkap meludah di tempat umum terancam denda maksimal RM2.000 atau sekitar Rp7,3 juta, serta diwajibkan menjalani lebih dari 12 jam pelayanan masyarakat dalam jangka waktu enam bulan. Ketentuan ini ditegaskan oleh Dewan Kota Kuala Lumpur (DBKL) sebagai bagian dari persiapan menyongsong Visit Malaysia 2026 (VM2026).
Dilansir dari The Star, Jumat, 2 Januari 2026, Direktur Departemen Kesehatan dan Lingkungan DBKL, Nor Halizam Ismail, menyampaikan bahwa penegakan aturan akan diperketat melalui operasi rutin anti-meludah dan anti-buang sampah sembarangan di seluruh penjuru kota.
Ia menjelaskan, kebiasaan meludah di trotoar dan ruang publik masih sering dijumpai, khususnya di kawasan dengan aktivitas tinggi. Oleh karena itu, operasi penertiban akan difokuskan pada titik-titik wisata favorit yang ramai dikunjungi warga maupun wisatawan.
Baca Juga: 373 Penumpang Dievakuasi di Ketinggian Usai Monorel Kuala Lumpur Mogok
"Praktik ini tidak hanya mengotori lingkungan sekitar tetapi juga mencoreng citra negara," kata Nor Halizam.
Menurutnya, sanksi yang diterapkan bertujuan memberikan efek edukatif, bukan sekadar hukuman. "Denda yang dikenakan dapat mencapai hingga RM2.000, tergantung pada pelanggaran yang dilakukan. Tujuan kami bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk mendidik masyarakat agar lebih disiplin dan menghormati ruang publik bersama," jelasnya.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, DBKL menetapkan empat kawasan sebagai zona bebas sampah dan bebas pelanggaran kebersihan, yakni Jalan Bukit Bintang, Dataran Merdeka, Jalan Tun Perak, serta kawasan komersial Brickfields. Area-area ini diposisikan sebagai wajah kota, terutama bagi wisatawan yang berkunjung ke Kuala Lumpur.
Bandara Kuala Lumpur Malaysia (IG: malaysiaairports)
Tidak hanya ruang terbuka, pengawasan kebersihan juga diperketat di restoran dan toilet umum. Nor Halizam menegaskan tidak ada kompromi terhadap pelanggaran standar kebersihan, termasuk jika ditemukan kondisi lingkungan yang tidak higienis.
"Kami memantau sekitar 7.450 tempat usaha makanan setiap saat untuk memastikan tidak ada kontaminasi makanan atau serangan hama seperti tikus dan kecoa," katanya.
Baca Juga: Perkuat Solidaritas Kawasan, Presiden Prabowo Hadiri KTT ke-47 ASEAN di Kuala Lumpur
Kebersihan toilet umum turut menjadi fokus perhatian melalui pemantauan rutin maupun tindak lanjut atas laporan masyarakat. Ia menilai penegakan aturan kebersihan, termasuk larangan meludah sembarangan, sangat penting demi kenyamanan wisatawan dan warga setempat. Ia juga mengajak masyarakat berpartisipasi aktif menjaga kebersihan kota.
"Sikap dan perilaku masyarakat mencerminkan citra negara," ujar Nor Halizam.
Arsip - Gedung-gedung pencakar langit terlihat di Kuala Lumpur, Malaysia, 3 September 2024. (ANTARA/Virna P Setyorini/aa) (Antara)