Ntvnews.id, Jakarta - Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim menyampaikan akan transparan dalam mengusut pelanggaran kode etik 7 anggota Brimob terkait tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Dalam hal ini, pihak eksternal bakal dilibatkan Seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Saya selaku di Kadiv Propam Polri tetap senantiasa bekerja secara transparan dengan melibatkan pihak eksternal mulai dari tadi malam pendampingan dari Kompolnas sudah kami libatkan sampai dengan hari ini rekan-rekan dari Komnas HAM,” ucap Irjen Pol Abdul Karim dalam konferensi pers, Jumat 29 Agustus 2025.
Dalam kesempatan tersebut, ia menyinggung pesan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut.
Baca juga: Komandan Brimob Minta Maaf
“Sudah jelas perintah Bapak Presiden, sudah jelas perintah Bapak Kapolri yang untuk menuntut, memeriksa, dan menyusut tuntas seluruh pihak-pihak yang terkait,” bebernya.
Dari hasil identifikasi ada 2 anggota yang duduk di bagian depan, sementara lima lainnya berada di belakang saat kejadian berlangsung.
Adapun Bripka R ditetapkan sebagai pengemudi, sedangkan Kompol C berada di kursi sebelahnya.
Sementara itu, 5 anggota lain yang duduk di belakang adalah Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y.
Sebagai tindak lanjut, ketujuh anggota tersebut dikenakan sanksi penempatan khusus selama 20 hari.
Ratusan pengunjuk rasa berkerumun di persimpangan Jalan Otto Iskandar Dinata (Otista) - Jalan Otista III, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (29/8/2025) malam. (ANTARA)
Baca Juga: Mobil Polisi Dirusak Massa Aksi di Depan Polda Metro Jaya
"Mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau Patsus di Div Propam Polri selama 20 hari terhadap 7 orang terduga pelanggar," jelasnya.
Ia menjelaskan 7 anggota tersebut dikenakan sanksi penempatan khusus sejak 29 Agustus 2025 hingga 17 September 2025.
"Apabila 20 hari ini dirasakan kurang ini, masih bisa kita lakukan kembali untuk penempatan khusus," tandasnya.