KLHK Kasih Sanksi ke 344 TPA Gegara Open Dumping

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Agu 2025, 09:47
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Rasio Ridho Sani (tengah, berbaju hitam) saat membuka sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pembinaan TPA Tahun 2025 di Pangkalpinang, Selasa 12 Agustus 2025. ANTARA/Aprionis. Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Rasio Ridho Sani (tengah, berbaju hitam) saat membuka sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pembinaan TPA Tahun 2025 di Pangkalpinang, Selasa 12 Agustus 2025. ANTARA/Aprionis. (Antara)

Ntvnews.id, Pangkalpinang - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menjatuhkan sanksi administratif terhadap 344 tempat pemrosesan akhir (TPA) di berbagai kabupaten dan kota di seluruh Indonesia akibat masih menerapkan sistem pengelolaan sampah open dumping atau pembuangan terbuka.

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Rasio Ridho Sani, menjelaskan bahwa sanksi tersebut merupakan bentuk pembinaan guna mendorong perbaikan sistem pengelolaan sampah di daerah.

“Sanksi ini sebagai bentuk pembinaan, agar pengelolaan sampah ini bisa menjadi lebih baik lagi,” ujarnya saat membuka Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pembinaan TPA Tahun 2025 di Pangkalpinang, Selasa 12 Agustus 2025.

Ia menyebutkan, di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terdapat lima TPA yang terkena sanksi, masing-masing berada di Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Belitung, serta Kota Pangkalpinang. Kelimanya dinilai masih mengelola sampah secara terbuka.

Baca Juga: KLHK Segel 6 Perusahaan di Kalbar Terkait Karhutla

“Sanksi ini bisa saja ditingkatkan jika pemerintah daerah tidak mengelola sampah dengan baik,” tegasnya.

Rasio menekankan bahwa peringatan ini merupakan bentuk perhatian KLHK kepada pemerintah daerah agar segera melakukan perbaikan.

“Sanksi ini sebetulnya sebagai bentuk pembinaan dan kecintaan, agar bagaimana mengatasi masalah sampah ini. Jangan sampai nanti, kita memberikan langkah-langkah yang lebih keras lagi,” katanya.

Ia menambahkan, hampir seluruh kota di Indonesia menghadapi masalah sampah. KLHK, menurutnya, juga tidak mudah menjatuhkan sanksi yang lebih berat kepada pemerintah daerah, namun jika persoalan tidak ditangani, langkah tersebut bisa diambil.

“Mari kita bersama-sama berusaha mengatasi masalah sampah ini, sebagai bentuk tanggung jawab kita terhadap lingkungan hidup ini,” pungkasnya.

(Sumber : Antara)

x|close