Ntvnews.id, Jakarta - Bupati Batang Hari, Muhammad Fadhil Arief memutuskan menahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gegara melepaskan balon sebelum aba-aba dimulai saat pelantikan pada Senin kemarin, 14 Juli 2025.
Melansir akun Instagram @folknoha, Selasa 15 Juli 2025, dalam unggahan tersebut, terlihat sejumlah PPPK sedang memegang balon dan bersiap-siap dilepaskan ke udara.
Baca Juga: Ular Piton Nyasar ke Dalam Body Motor Warga, Damkar Turun Tangan
Namun pada saat pelantikan PPPK, mereka malah melepaskan balon ke udara tampa aba-aba terlebih dahulu dari Bupati Batam. Hal tersebut yang membuat SK mereka ditahan seperti disampaikan oleh salah seorang PPPK.
View this post on Instagram
"Kami sudah resmi dilantik, tapi SK-nya tidak diberikan. Petugas di lokasi menyatakan bahwa Bupati memerintahkan penahanan SK karena balon sudah dilepaskan sebelum ada perintah resmi," kata peserta PPPK yang tidak disebutkan namanya.
"Saat sesi foto, balon masih kami pegang. Namun, beberapa peserta melepaskannya setelah mendengar hitungan dari protokoler, yang sebenarnya hanya aba-aba untuk pengambilan foto, bukan pelepasan balon. Mungkin Bupati merasa acara menjadi tidak tertib," sambung dia.
Atas unggahan akun tersebut mengundang beragam komentar sebagai berikut:
"Kok bisa masih ada yg melepaskan balon.... Sudah jelas" Itu merusak lingkungan,"
"Kalo emang balon cuman untuk foto, harusnya jangan disediakan balon helium dong panitiaaa"
"Kalau cuman buat foto masak ya di isi helium, lempar batu sembunyi tangan namanya,"