Polisi Tangkap Pencuri Motor Modus COD di Depok yang Viral

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Apr 2025, 15:11
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pencuri motor modus COD. (Instagram) Pencuri motor modus COD. (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Polisi menangkap pencuri sepeda motor dengan modus cash on delivery (COD) atau pembayaran di tempat, yang terjadi di Depok, Jawa Barat. Pelaku berpura-pura membeli motor yang dijual korban di situs jual-beli online, untuk selanjutnya dibawa kabur.

Kasus yang viral di media sosial ini diungkap Unit 4 Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

"Pelaku berinisial J (34) ditangkap pada hari Rabu, 9 April 2025 di Jalan H Sapri RT/RW 2/3, Kelurahan Jati Mulya, Kecamatan Cilodong, Depok, Jawa Barat," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, Jumat, 11 April 2025.

Mulanya, pelaku mencari korban yang akan menjual sepeda motor di aplikasi media sosial (medsos).

"Pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi Facebook dan mengajak bertemu untuk melaksanakan COD kendaraan bermotor," tutur Ressa.

Lalu, setelah bertemu dengan korban pelaku meminta izin untuk melaksanakan test drive kendaraan bermotor milik korban.

"Pada saat pelaku melaksanakan test drive menggunakan kendaraan bermotor milik korban, lalu pelaku langsung membawa kendaraan motor milik korban," tutur Ressa.

Selain di Depok, pelaku juga menjalankan aksinya pada Rabu, 26 Februari 2025 di Jalan H Sairi, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan Rabu, 2 April 2025 di Kalibata Pulo Gang IV/48 RT. 007, RW. 005, Jakarta Selatan.

Ressa lantas menghimbau masyarakat agar berhati-hati apabila ingin melakukan transaksi kendaraan bermotor.

"Jangan pernah membiarkan calon pembeli membawa kendaraan tersebut, tanpa memberikan jaminan," jelasnya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang merupakan pencurian biasa yang disertai dengan keadaan tertentu yang memberatkan. Ancaman hukumannya penjara maksimal 7 tahun.

TERKINI

Satpam Perumahan Tewas Ditusuk OTK

Viral Senin, 11 Mei 2026 | 06:15 WIB

Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Pesawat Usai Terobos Pagar Bandara

Luar Negeri Senin, 11 Mei 2026 | 05:58 WIB

Balita Tewas Tenggelam Hanyut di Cipayung Depok

Metro Senin, 11 Mei 2026 | 05:28 WIB

Remaja Tewas Mengenaskan dalam Tawuran di Lampung

Viral Senin, 11 Mei 2026 | 00:40 WIB

Pria Ditenukan Tewas di Sungai Lasolo

Viral Senin, 11 Mei 2026 | 00:25 WIB

Hercules: Saya Selalu Bagi Uang Halal ke Anak Yatim dan Duafa

Nasional Minggu, 10 Mei 2026 | 20:52 WIB

Israel Diduga Bangun Pangkalan Rahasia di Irak untuk Serang Iran

Luar Negeri Minggu, 10 Mei 2026 | 19:40 WIB

Maung Tampil di KTT ASEAN, Jadi Simbol Diplomasi Indonesia

Luar Negeri Minggu, 10 Mei 2026 | 16:48 WIB
Load More
x|close