Ntvnews.id, Jakarta - Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menyatakan bahwa kebijakan pemerintah yang melarang warung pengecer menjual tabung gas Elpiji 3 kg diharapkan dapat mengurangi rantai distribusi dari agen ke pengecer, yang selama ini menyebabkan harga menjadi lebih tinggi.
"Karena kan ada mata rantai yang panjang. Dari agen ke pangkalan, pangkalan biasanya ke pengecer. Pengecer baru pembeli," kata Muzani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.
Muzani juga menjelaskan bahwa jarak antara pengecer dengan pengguna akhir menjadi faktor lain yang turut berkontribusi terhadap kenaikan harga Elpiji 3 kg, karena berdampak pada peningkatan biaya logistik.
Baca Juga: Emak-emak di Tangerang Protes Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg, Tabung Kosong Dibuang ke Jalan
Selain itu, ia menilai bahwa masalah ini sebaiknya ditangani oleh kementerian terkait, karena dirinya tidak memiliki pemahaman mendalam terkait detail teknis distribusi LPG.
"Nanti biar menteri yang bersangkutan yang tahu lah," katanya.
Subsidi Harus Tepat Sasaran
Ketua MPR menegaskan bahwa subsidi harus diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak menerimanya.
Baca Juga: Gas 3 Kg Langka, Warga Rela Antre di SPBU Fatmawati
"Karena subsidi itu kan sesuatu yang sudah dikeluarkan oleh negara. Maksudnya subsidi itu diberikan kepada mereka yang berhak menerima. Jadi setiap pemerintah harus berupaya untuk mendapatkan kebijakannya agar setiap rupiah yang dikeluarkan tepat sasaran," katanya.
Kebijakan Baru Distribusi Elpiji 3 Kg
Mulai Sabtu, 1 Februari 2025, pemerintah menerapkan kebijakan baru untuk memastikan penyaluran subsidi energi lebih tepat sasaran. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual Elpiji 3 kg kepada pengecer.
Pengecer tabung Elpiji 3 kg bersubsidi diwajibkan mendaftarkan diri agar dapat menjadi pangkalan resmi produk Pertamina. Langkah ini bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusi, sehingga lebih terkontrol dan tepat guna.