Penyidik KPK Geledah Kantor Gubernur Bengkulu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Des 2024, 15:26
thumbnail-author
Muhammad Hafiz
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
KPK melakukan penggeledahan sejumlah ruangan Kantor Gubernur Bengkulu pasca-OTT terhadap Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah, Dekretaris Daerah nonaktif Isnan Fajri dan ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu Evrianshah alias Anca di Bengkulu, Rabu (4/12/2024) KPK melakukan penggeledahan sejumlah ruangan Kantor Gubernur Bengkulu pasca-OTT terhadap Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah, Dekretaris Daerah nonaktif Isnan Fajri dan ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu Evrianshah alias Anca di Bengkulu, Rabu (4/12/2024) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Rabu melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di Kantor Gubernur Bengkulu dalam rangka menyelidiki dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

"Itu merupakan tugas KPK, penggeledahan adalah bagian dari tugas mereka. Saya tidak mengetahui detailnya, tetapi ruangan yang disegel itulah yang digeledah," ujar Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, di Bengkulu, pada Rabu.

Penggeledahan oleh penyidik KPK dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, dengan pengamanan dari sejumlah aparat kepolisian yang dilengkapi senjata.

Baca juga: Tips Berlibur di Musim Hujan, Supaya Tetap Aman dan Nyaman

Penyidik masuk ke bangunan utama Kantor Gubernur Bengkulu, yang menjadi lokasi kantor gubernur, sekretaris daerah, dan beberapa pejabat penting lainnya.

KPK memfokuskan penggeledahan pada ruangan yang sebelumnya telah disegel, yaitu ruang kerja gubernur dan ruang sekretaris daerah.

"Ya, dua ruangan yang disegel itu adalah ruang sekretaris daerah dan gubernur," kata Rosjonsyah.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudan gubernur, Evrianshah, yang akrab disapa Anca.

Ketiga tersangka tersebut kemudian ditahan oleh penyidik KPK selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP.

Penetapan status tersangka terhadap tiga orang tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11) malam.

Operasi tersebut dilakukan berdasarkan informasi mengenai dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk membiayai kebutuhan pilkada.

Dalam operasi itu, KPK menangkap delapan orang. Namun, hanya tiga di antaranya yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima orang lainnya hanya menjadi saksi.

(Sumber: Antara)

TERKINI

Warga Nangis Ditinggal Kapolres Serang yang Dimutasi

Nasional Minggu, 11 Jan 2026 | 10:55 WIB

Netanyahu Ingin Israel Lepas dari Bantuan AS dalam 10 Tahun

Luar Negeri Minggu, 11 Jan 2026 | 10:00 WIB

Demo Iran Memanas, Garda Revolusi Tegaskan Hal Ini

Luar Negeri Minggu, 11 Jan 2026 | 09:50 WIB

AS Kerahkan Banyak Pesawat Militer ke Eropa, Ada Apa?

Luar Negeri Minggu, 11 Jan 2026 | 09:40 WIB

Korut-Korsel Kian Memanas!

Luar Negeri Minggu, 11 Jan 2026 | 09:20 WIB

NATO Klaim Aliansi Masih Aman Meski Trump Ancam Caplok Greenland

Luar Negeri Minggu, 11 Jan 2026 | 09:10 WIB
Load More
x|close