Mantan Artis F Diduga Terseret Kasus Love Scamming Internasional di Solo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jun 2026, 12:01
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Mantan artis F diduga terseret kasus love scamming internasional Mantan artis F diduga terseret kasus love scamming internasional (Dokumentasi Polda Jateng )

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Reserse Siber (Dit Ressiber) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan penipuan investasi kripto lintas negara yang beroperasi di wilayah Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menetapkan seorang mantan artis berinisial F sebagai salah satu tersangka utama.

Kombes Himawan Susanto Saragih menyatakan bahwa sindikat ini bekerja sangat terorganisir dengan menggunakan entitas korporasi PT Digi Global Konsultan sebagai kedok operasional.

Berdasarkan data penyelidikan sejak Juli 2025 hingga Mei 2026, jaringan ini telah menargetkan sekitar 5.000 orang asing, mayoritas warga Amerika Serikat. Dari jumlah tersebut, 133 orang telah menyetorkan uang dengan total kerugian mencapai USD 2.327.625,85 atau setara dengan Rp 41,1 miliar.

"Mereka memanfaatkan kejiwaan korban. Dimulai dari kedekatan personal (romance scam), baru kemudian masuk ke ranah finansial," ungkap Kombes Himawan. Tersangka F, yang memiliki latar belakang di dunia hiburan, dimanfaatkan kemampuannya dalam berkomunikasi untuk membangun kepercayaan visual melalui panggilan video.

Platform trading yang digunakan korban dipastikan palsu. "Situs web tersebut dikendalikan penuh oleh tim IT mereka. Angka keuntungan yang dilihat korban hanya manipulasi sistem agar mereka terus menambah modal," tambahnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengimbau masyarakat untuk skeptis terhadap tawaran investasi yang diawali dari perkenalan di media sosial. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa sindikat penipuan kini menggunakan tenaga profesional, termasuk publik figur, untuk melancarkan aksinya.

Sejauh ini, setidaknya 133 orang dari total 5.000 target telah menjadi korban. Polda Jateng kini terus mendalami jaringan ini, sementara F dan komplotannya terancam hukuman berat atas penipuan terstruktur dan pelanggaran UU ITE.

x|close