Ntvnews.id, Jakarta - Danantara Indonesia mengeluarkan surat edaran yang melarang seluruh BUMN dan juga anak usahanya hingga cucu perusahaan untuk melakukan perubahan susunan direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).
Adapun hal tersebut berdasarkan Surat bernomor S-049/DI-BP/VI/2025 tertanggal 23 Juni 2025 yang ditujukan kepada 52 direktur utama BUMN.
Instruksi ini berlaku hingga evaluasi menyeluruh oleh Danantara atau PT Danantara Asset Management (Persero) selesai dilakukan.
"Seluruh BUMN, anak perusahaan, dan cucu perusahaan tidak diperkenankan melakukan agenda perubahan pengurus dalam penyelenggaraan RUPS Tahunan sampai adanya evaluasi menyeluruh oleh BPI Danantara atau DAM," bunyi surat tersebut dikutip, Senin 30 Juni 2025.
Baca juga: Buka BSI International Expo 2025, Bos Danantara Rosan: Indonesia Pemimpin Ekosistem Halal Global
Danantara Indonesia
Baca juga: Bos Danantara Rosan Bertemu Hashim Djojohadikusumo, Ini yang Dibahas
Selain larangan perombakan direksi, Danantara juga memerintahkan BUMN, anak perusahaan, dan cucu perusahaan yang belum melaksanakan RUPS Tahunan agar segera menyelenggarakannya paling lambat 30 Juni 2025.
Pelaksanaannya harus tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Berikut adalah daftar 52 BUMN yang tidak diizinkan melakukan pergantian direksi:
1. PT Adhi Karya (Persero) Tbk
2. PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero)
3. PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)
4. PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
5. PT Amarta Karya (Persero)
6. PT ASABRI (Persero)
7. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
8. PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)
9. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)
10. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
11. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (Bank BNI)
12. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (Bank BRI)
13. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (Bank BTN)
14. PT Barata Indonesia (Persero)
15. PT Bio Farma (Persero)
16. PT Boma Bisma Indra (Persero)
17. PT Brantas Abipraya (Persero)
18. PT Danareksa (Persero)
19. PT Djakarta Lloyd (Persero)
20. PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
21. PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)
22. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
23. PT Hutama Karya (Persero)
24. PT Indah Karya (Persero)
25. PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
26. PT Industri Kereta Api (Persero)
27. PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)
28. PT Jasa Marga (Persero) Tbk
29. PT Kereta Api Indonesia (Persero)
30. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
31. PT Len Industri (Persero)
32. PT Mineral Industri Indonesia (Persero)
33. PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
34. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
35. PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk
36. PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero)
37. PT Perkebunan Nusantara III (Persero)
38. PT Pertamina (Persero)
39. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
40. PT Pos Indonesia (Persero)
41. PT Primissima (Persero)
42. PT Produksi Film Negara
43. PT Pupuk Indonesia (Persero)
44. PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)
45. PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)
46. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
47. PT Semen Kupang (Persero)
48. PT TASPEN (Persero)
49. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (Telkom)
50. PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)
51. PT Waskita Karya (Persero) Tbk
52. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.