Ntvnews.id, Jakarta - Perkumpulan Praktisi Hukum Publik (PPHP) mengapresiasi tindakan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat, yang memvonis bebas tiga terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice, yaitu Junaedi Saibi (advokat), Adhiya Muzzaki (buzzer), serta Tian Bahtiar (Direktur JakTV). PPHP menilai putusan bebas yang dikeluarkan Majelis Hakim merupakan putusan yang sangat adil dan bijaksana, bagi tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, dan korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO).
Hal tersebut diungkapkan Koordinator PPHP, Antonius Eko Nugroho, SH, dalam keterangan persnya pada para wartawan di Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026.
Menurut Antonius, perbuatan rekan sesama advokat, Junaedi Saibi yang memberikan keterangan pers seputar kasus yang sedang ditanganinya, dan kemudian keterangan pers tersebut dikutip oleh wartawan, tidak dapat dikatakan perbuatan yang merintangi penyidikan.
“Pengacara memberikan keterangan pers itu, untuk menjelaskan persoalan hukum yang sedang dialami kliennya itu, secara utuh dan menyeluruh, dan itu tidak melanggar hukum,” ujar mantan kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe tersebut.
Menurutnya, apabila ada pihak yang merasa keberatan dengan keterangan pers yang diberikan pengacara, dapat dibantah dengan keterangan pers balasan.
“Jadi tidak bisa secara sewenang wenang dikenakan pasal perintangan penyidikan. Apalagi publik juga berhak mengetahui secara utuh kasus hukum tersebut, dan itu gunanya pengacara, dapat menjelaskan persoalan itu, dari awal dan akhir, sehingga publik dapat menilai sendiri, bagaimana kasus itu secara utuh,” tukas pengacara yang berlatar belakang jurnalis itu.
Ditambahkannya, putusan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat tidak hanya memberikan perlindungan hukum terhadap advokat tetapi juga kepada wartawan dalam menjalankan tugasnya. Dengan adanya putusan ini, pengacara dapat secara bebas namun bertanggungjawab melakukan advokasi hukum terhadap kliennya, baik di luar melalui pemberitaan pers maupun di dalam persidangan.
Diakuinya, Pasal 21 Undang Undang Tipikor, yang mengatur tentang perintangan penyidikan sebelumnya memang menjadi pasal menakutkan bagi pengacara untuk melakukan advokasi hukum terhadap kliennya.
Namun adanya putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 71/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam Pasal 21 UU Tipikor, itu bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, memberikan angin segar bagi advokat dan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
“PPHP juga mengapresiasi sikap Majelis Hakim yang menggunakan putusan MK terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam UU Tipikor untuk memvonis bebas tiga terdakwa (Junaedi Saibi, Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar). Dimana dalam Putusan MK tersebut menegaskan bahwa tindakan seperti diskusi publik, jurnalistik, dan pendapat akademik tidak bisa dipidana, sehingga pertimbangan ini memperkuat pembebasan terdakwa dari dakwaan obstruction of justice,” ujar Antonius.
Diketahui, PPHP adalah organisasi advokat, yang anggotanya sebelumnya berlatar belakang jurnalis. Karena sebelumnya berprofesi sebagai wartawan dan sudah terbiasa dalam dunia tulis menulis, memudahkan anggota PPHP untuk melakukan advokasi hukum terhadap kliennya baik dalam persidangan maupun di pemberitaan media massa.
Koordinator PPHP, Antonius Eko Nugroho.