Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan rumah aman dan layanan kesehatan untuk MAS (14), seorang anak yang menusuk ayahnya (APW) dan neneknya (RM) hingga tewas di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa anak tersebut, yang kini berhadapan dengan hukum, akan ditempatkan di salah satu pusat pelayanan milik Kemensos.
“Untuk kasus di Jakarta Selatan ini, anak tersebut sudah diserahkan oleh pihak kepolisian setelah menjalani pemeriksaan, mengingat usianya masih di bawah umur. Kami akan menempatkannya di salah satu pusat layanan yang kami miliki dengan fasilitas yang sesuai,” kata Saifullah dalam konferensi pers di Kantor Kemensos Salemba, Jakarta Pusat, Kamis.
Baca juga: Pasca Gempa Berkekuatan 7 Magnitudo, Gubernur California Nyatakan Keadaan Darurat
Ia menyebutkan beberapa pusat layanan Kemensos yang berpotensi menjadi rumah aman bagi MAS, seperti Sentra Handayani Bambu Apus, Sentra Terpadu Pangudi Luhur Bekasi, atau Sentra Mulya Jaya Pasar Rebo.
Kemensos juga akan memberikan layanan tambahan, termasuk pendampingan dari tim medis dan psikolog profesional yang bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan. Hal ini dilakukan karena layanan tersebut tidak bisa ditangani langsung oleh Kemensos.
Mengenai durasi pemberian layanan, Kemensos menyatakan akan menyesuaikannya dengan keputusan pengadilan. Sedangkan proses hukum yang sedang dijalani MAS sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Di lain pihak, kepolisian mengungkap bahwa berkas kasus MAS, yang dituduh membunuh ayah dan neneknya serta melukai ibunya (AP), telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Berkas kasus sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, di Jakarta, Kamis.
Nurma menjelaskan bahwa berkas perkara tersebut akan diteliti oleh jaksa. Jika terdapat kekurangan, berkas akan dikembalikan ke pihak kepolisian untuk dilengkapi.
Hingga saat ini, motif MAS dalam menghabisi nyawa ayah dan neneknya belum diketahui. Namun, penyidik lebih memusatkan perhatian pada tindak pidana yang dilakukan pelaku.
(Sumber: Antara)