Strategi Komdigi Bongkar Konten Judi Online yang Menyusup di Situs Pemda

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Jun 2025, 07:00
thumbnail-author
Devona Rahmadhanty
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi.  Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi. (ANTARA/Livia Kristianti)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, memaparkan serangkaian strategi yang tengah disiapkan untuk menangkal maraknya konten judi online yang menyusup ke situs milik pemerintah daerah (pemda).

Upaya tersebut mencakup patroli siber secara berkala serta penyediaan kanal pengaduan yang dapat dimanfaatkan baik oleh masyarakat umum maupun instansi pemerintah. Langkah ini diambil guna memastikan situs layanan publik di daerah tetap bersih dari konten ilegal seperti judi online.

"Dalam menangani situs-situs milik pemerintahan daerah, Kementerian Komdigi melakukan patroli siber yang memang diarahkan untuk menyisir konten-konten perjudian yang terdapat pada situs pemerintahan dengan keyword perjudian," ujar Alexander, Kamis, 12 Juni 2025.

Setelah mendeteksi adanya konten judi online yang menyusup ke situs web milik pemerintahan daerah, Alexander menyatakan bahwa timnya akan segera mengirimkan pemberitahuan resmi melalui email kepada pengelola situs tersebut. Dalam hal ini, komunikasi akan ditujukan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat untuk segera mengambil tindakan penanganan.

Jika dalam waktu 2x24 jam permintaan tidak direspons, Direktorat Pengawasan Ruang Digital akan melanjutkan proses penanganan dengan berkoordinasi bersama Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital (Ditjen TPD), yang juga berada di bawah naungan Komdigu.

Baca juga: Kemkomdigi Buka Peluang Kerja Sama dengan Situs Yandex

Dalam koordinasi ini, Ditjen TPD berperan mendorong dan memperkuat komunikasi dengan pengelola situs pemerintahan daerah, agar segera merespons dan menindaklanjuti temuan konten judi online yang terdeteksi oleh pemerintah pusat.

"Apabila setelah info dari Ditjen TPD tidak juga direspons, maka sesuai dengan persetujuan dari Ditjen TPD situs-situs yang masih terdapat konten judi online akan ditindaklanjuti untuk dilakukan pemutusan akses oleh Ditjen Pengawasan Ruang Digital," ujar Alex.

Sebagai langkah tambahan dalam menangani penyusupan konten negatif, termasuk judi online, di situs web milik pemerintah daerah, Kemkomdigi juga menyediakan kanal aduan yang dapat diakses oleh masyarakat maupun instansi pemerintah. Fasilitas ini diharapkan menjadi sarana pelaporan cepat untuk mencegah penyebaran konten ilegal di platform layanan publik.

Melalui langkah ini, baik masyarakat maupun instansi pemerintah diberi peran aktif dalam melaporkan keberadaan konten judi online yang menyusup ke situs web pemda. Dengan pelaporan yang cepat, konten negatif bisa segera ditangani sebelum merugikan lebih banyak pihak.

Untuk masyarakat, Kemkomdigi menyediakan situs pelaporan aduankonten.id

. Platform ini tak hanya menampung laporan terkait judi online, tetapi juga konten negatif lainnya seperti hoaks hingga pornografi anak.

Baca juga: Kemkomdigi Blokir Sementara Archive.org Karena Ada Konten Judol dan Pornografi

Sementara itu, bagi instansi pemerintah, tersedia jalur pelaporan khusus yang dirancang untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi antarlembaga dalam penanganan konten negatif.

"Sistem Aduan Instansi, yakni jalur khusus bagi kementerian/lembaga pemerintah untuk melaporkan konten-konten yang memerlukan penanganan lebih lanjut oleh Kemkomdigi," ujar Alex.

Sejak tahun 2022 hingga 11 Juni 2025, Kemkomdigi mencatat telah menemukan 60.458 konten judi online yang berhasil menyusup ke situs-situs milik instansi pemerintahan.

Dari jumlah tersebut, 59.447 konten telah berhasil ditangani dan dinonaktifkan oleh pengelola situs terkait, sementara 1.011 konten lainnya masih dalam proses penanganan.

Fenomena penyusupan konten judi online ke situs pemerintahan kembali marak belakangan ini. Beberapa kasus terbaru ditemukan di situs DPRD Sulawesi Tengah serta di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah.

Baca juga: Kemkomdigi Tegaskan Tak Pernah Minta Data Warga untuk Judi Online

(Sumber: Antara) 

x|close