Pengadilan Jerman Putuskan OpenAI Langgar Hak Cipta Lagu, Wajib Ganti Rugi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Nov 2025, 14:30
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
CEO dan pendiri OpenAI, Sam Altman, perusahaan pembuat aplikasi kecerdasan buatan atau AI ChatGPT. CEO dan pendiri OpenAI, Sam Altman, perusahaan pembuat aplikasi kecerdasan buatan atau AI ChatGPT. (BBC)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan di Jerman memutuskan bahwa perusahaan teknologi OpenAI terbukti melanggar undang-undang hak cipta negara itu, karena menggunakan lagu-lagu populer milik sejumlah musisi dalam pelatihan model kecerdasan buatan (AI) ChatGPT.

Menurut laporan The Guardian pada Rabu, 12 November 2025, gugatan itu diajukan oleh lembaga pengelola hak cipta musik Jerman, Gesellschaft für musikalische Aufführungs- und mechanische Vervielfältigungsrechte (GEMA). GEMA menuding OpenAI memanfaatkan lirik lagu berhak cipta tanpa izin dari para pencipta dan penerbit musik yang mereka wakili.

Lembaga tersebut, yang menaungi sekitar 100.000 komposer, penulis lagu, dan penerbit musik, menggugat OpenAI sejak November 2024. Kasus ini menjadi salah satu uji hukum penting di Eropa terkait penggunaan karya kreatif sebagai bahan pelatihan kecerdasan buatan tanpa persetujuan pemilik hak.

Pengadilan memerintahkan OpenAI membayar ganti rugi kepada GEMA atas penggunaan materi berhak cipta itu, meski jumlahnya tidak diungkapkan kepada publik. Perusahaan asal San Francisco tersebut masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Perkara ini berfokus pada sembilan lagu populer Jerman yang disebut digunakan dalam proses pelatihan ChatGPT, termasuk “Männer” karya Herbert Grönemeyer yang dirilis pada 1984 serta “Atemlos Durch die Nacht” milik Helene Fischer yang terkenal saat Piala Dunia 2014.

Dalam pembelaannya, OpenAI berargumen bahwa model AI mereka tidak menyimpan atau menyalin lagu secara langsung, melainkan hanya mempelajari pola dari data yang digunakan selama pelatihan.

Perusahaan juga menyatakan tanggung jawab hukum seharusnya berada di tangan pengguna, karena sistem menghasilkan teks berdasarkan perintah yang diberikan.

Arsip Foto - Logo OpenAI dan ChatGPT. (REUTERS/Dado Ruvic/Illustration) <b>(ANTARA)</b> Arsip Foto - Logo OpenAI dan ChatGPT. (REUTERS/Dado Ruvic/Illustration) (ANTARA)

Baca Juga: OpenAI Resmi Luncurkan ChatGPT Atlas dengan Dukungan AI

Namun, pengadilan menolak argumen tersebut dan menegaskan bahwa tanggung jawab hukum tetap berada pada pengembang teknologi, bukan pengguna.

Menanggapi keputusan itu, OpenAI menyatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan banding.

“Putusan ini hanya mencakup sebagian kecil lirik dan tidak memengaruhi jutaan pengguna, bisnis, dan pengembang di Jerman yang menggunakan teknologi kami setiap hari,” kata perusahaan tersebut.

OpenAI menambahkan bahwa pihaknya menghormati hak para pencipta dan tengah berdialog dengan berbagai organisasi di dunia untuk memastikan teknologi AI memberikan manfaat secara adil bagi semua pihak.

Kepala penasihat hukum GEMA, Kai Welp, menyambut positif keputusan tersebut dan menyebut pihaknya terbuka untuk bernegosiasi dengan OpenAI mengenai mekanisme kompensasi bagi para pemegang hak cipta.

Sementara itu, Direktur Utama GEMA Tobias Holzmüller menegaskan bahwa putusan ini merupakan langkah penting untuk melindungi karya kreatif di era digital.

“Internet bukanlah toko swalayan, dan hasil karya manusia bukanlah templat gratis. Hari ini, kami telah menegaskan contoh bahwa bahkan pengembang AI seperti ChatGPT wajib menghormati hukum hak cipta,” ujarnya. (Sumber: Antara)

x|close